oleh Andy Rustam
Di zaman orde baru, media massa sangat dikontrol oleh pemerintah. Dengan dalih pelanggaran terhadap ketentuan pers bebas bertanggung jawab, banyak media massa di-breidel bahkan pimpinan dan wartawannya pun banyak yang dipenjarakan. Di zaman itu, bekerja di media massa ibarat telur di ujung tanduk. Pengekangan terhadap kebebasan pers terasa begitu berlebihan. Tetapi, kalau kita mau lihat sisi positifnya, dikarenakan kontrol yang ketat dari pemerintah melalui Departemen Penerangan dan Kopkamtib, memaksa para penyelenggara siaran di radio swasta sangat berhati-hati dalam menggunakan kalimat-kalimat. Waktu itu para penyiar, produser acara, dan penulis script harus berpikir berkali-kali sebelum menyampaikan sesuatu dalam siarannya. Kalau menerima sesuatu info atau berita, tidak serta merta pula menyiarkannya, melainkan dipikirkan terlebih dahulu apa dampaknya terhadap masyarakat kalau berita/info ini disiarkan.
Fakta Harus Dibuka?
Para pekerja berita di era reformasi yang serba boleh ini, ketika mereka diingatkan akan dampak suatu berita atau informasi yang disiarkannya, sering memakai senjata bahwa fakta harus dibeberkan apa adanya alias tak boleh ditutupi. Saya tersenyum saja melihat kenaifan para wartawan muda ini. Di Amerika saja, negara yang biangnya demokrasi, para pekerja berita sadar betul dan memperhitungkan benar-benar dampak dari suatu pemberitaan, dan mereka sadar pula untuk tidak sampai merusak masyarakatnya sendiri. Fakta tentu saja jangan ditutupi, tetapi cara menyampaikan dan timing/waktu menyampaikannya haruslah diperhitungkan betul agar tak terjadi hal-hal yang negatif atau bahkan sampai kerusuhan. Lucunya di Indonesia si wartawan itu malah bangga kalau beritanya berhasil membuat masyarakat resah dan akhirnya rusuh. Kalau kita membaca koran , menonton TV atau mendengar radio yang menyiarkan berita, pasti kesan bahwa berita itu ingin terdengar bombastis dapat kita rasakan. Beberapa cara mereka menyampaikan berita yang sempat saya catat:
Membombastiskan yang Biasa-Biasa Saja
Berita hari ini (empat hari menjelang Idul Fitri), "Para calon pemudik khawatir tidak mendapat tiket kereta api. Mereka telah antri sejak kemarin malam". Bukankah bunyi berita ini biasa-biasa saja bukan? Tetapi bukan begitu cara reporter muda itu menyampaikannya. Mereka menyampaikan begini, "Para calon pemudik sampai harus menginap bersama keluarga mereka di Stasiun Gambir guna mendapatkan tiket kereta api". Kata "antri sejak kemarin malam" dibombastiskan "sampai harus menginap". Cara beginilah yang kalau di zaman orde baru bisa digolongkan membuat keresahan.
Tak Teliti Menggunakan Kalimat
Sampai hari kemarin, masih saja stasiun televisi dan radio swasta mengatakan, "susu impor China tercemar melamin". Kalau mengatakan "tercemar" itu berarti melamin berada di dalam susu secara tak sengaja. Padahal isi berita mengatakan bahwa melamin dicampurkan ke dalam susu untuk menaikkan indikator kualitas protein (yang menandakan susu tersebut berkualitas baik). Jadi artinya, mereka (produsen susu di China) sengaja memasukkan melamin supaya dinilai "baik kualitasnya", padahal sesungguhnya sangat beracun. Kalimat yang dipilih seharusnya, "Susu impor China mengandung zat beracun Melamin".
Walau Fakta Tapi Bisa Memberi Kesan Negatif
Para pejabat orde-baru dulu kalau menyebutkan suatu kelompok yang anti terhadap orde-baru selalu menambahkan kalimat didepannya dengan, "apa yang menamakan dirinya". Misal Organisasi Pembela Masyarakat Kedung Ombo, maka orde-baru selalu menyebutnya, "Apa yang menamakan dirinya Organisasi Pembela Masyarakat Kedung Ombo". Mengapa orde-baru menambahkan kalimat seperti itu? Karena pemerintah orde-baru mau memberi kesan kepada masyarakat bahwa organisasi itu sebenarnya bukan pembela masyarakat Kedung Ombo, tetapi cuma mengaku-ngaku saja sebagai pembela masyarakat Kedung Ombo. Bisa kita lihat bagaimana orde-baru sangat "berpikir" ketika menggunakan kalimat-kalimat.
Beberapa hari yang lalu, di tengah bulan suci Ramadhan, Front Pembela Islam (FPI) membuat kerusuhan di Tasikmalaya dan juga tawuran dengan massa banser NU di Jakarta. Redaksi dari berita-berita mengenai kejadian ini selalu disebutkan naif/polos saja. Misal, "Polisi menangkap massa FPI Front Pembela Islam yang melakukan sweeping terhadap sebuah rumah makan di Tasikmalaya".
Perhatikan kalimat tersebut, di manakah salahnya? Salahnya ada pada kalimat, "Polisi menangkap massa FPI Front Pembela Islam". Kesan yang terbangun bahwa polisi menangkap orang yang membela Islam. Padahal duduk persoalannya, polisi menangkap para perusuh dari kelompok "yang menamakan dirinya sebagai" Front Pembela Islam atau FPI. Menggunakan kalimat "apa yang menamakan dirinya Front Pembela Islam", ini lebih tepat karena Islam memang tidak pernah mengajarkan cara-cara seperti yang dilakukan FPI, sehingga menilai dari aksi-aksi mereka selama bulan Ramadhan ini jelaslah FPI cuma mengaku-ngaku dirinya saja sebagai pembela Islam. Terbukti kita semua yang Islam pun tak merasa "terbela" oleh FPI, yang ada malah kita malu gara-gara FPI citra Islam di mata masyarakat menjadi rusak.
Begitu pula ketika TV dan radio memberitakan kelompok yang menentang RUU Pornografi dan kelompok yang setuju dengan RUU Pornografi. Terkesan seolah-olah ada sebahagian masyarakat yang setuju dengan pornografi. Padahal tidak ada seorang pun yang setuju dengan pornografi. Yang menentang RUU Pornografi sebenarnya tak setuju juga dengan pornografi, tetapi cara mengendalikan pornografi yang tidak disetujui oleh mereka adalah karena melalui pasal-pasal pada RUU yang didalamnya mengandung multi-tafsir dan bisa membahayakan kebhinekaan bangsa.
Tetapi cobalah anda bicara dengan orang-orang awam, mereka mengatakan kok ada sih orang yang setuju dengan pornografi? Kesalahan pandangan sebahagian masyarakat ini pasti salah satunya diakibatkan karena tak hati-hatinya media (radio dan TV) dalam menggunakan kalimat-kalimat dalam pemberitaannya. Maka berpikirlah dalam memilih penggunaan kalimat dalam siaran. (arm)
Di zaman orde baru, media massa sangat dikontrol oleh pemerintah. Dengan dalih pelanggaran terhadap ketentuan pers bebas bertanggung jawab, banyak media massa di-breidel bahkan pimpinan dan wartawannya pun banyak yang dipenjarakan. Di zaman itu, bekerja di media massa ibarat telur di ujung tanduk. Pengekangan terhadap kebebasan pers terasa begitu berlebihan. Tetapi, kalau kita mau lihat sisi positifnya, dikarenakan kontrol yang ketat dari pemerintah melalui Departemen Penerangan dan Kopkamtib, memaksa para penyelenggara siaran di radio swasta sangat berhati-hati dalam menggunakan kalimat-kalimat. Waktu itu para penyiar, produser acara, dan penulis script harus berpikir berkali-kali sebelum menyampaikan sesuatu dalam siarannya. Kalau menerima sesuatu info atau berita, tidak serta merta pula menyiarkannya, melainkan dipikirkan terlebih dahulu apa dampaknya terhadap masyarakat kalau berita/info ini disiarkan.
Fakta Harus Dibuka?
Para pekerja berita di era reformasi yang serba boleh ini, ketika mereka diingatkan akan dampak suatu berita atau informasi yang disiarkannya, sering memakai senjata bahwa fakta harus dibeberkan apa adanya alias tak boleh ditutupi. Saya tersenyum saja melihat kenaifan para wartawan muda ini. Di Amerika saja, negara yang biangnya demokrasi, para pekerja berita sadar betul dan memperhitungkan benar-benar dampak dari suatu pemberitaan, dan mereka sadar pula untuk tidak sampai merusak masyarakatnya sendiri. Fakta tentu saja jangan ditutupi, tetapi cara menyampaikan dan timing/waktu menyampaikannya haruslah diperhitungkan betul agar tak terjadi hal-hal yang negatif atau bahkan sampai kerusuhan. Lucunya di Indonesia si wartawan itu malah bangga kalau beritanya berhasil membuat masyarakat resah dan akhirnya rusuh. Kalau kita membaca koran , menonton TV atau mendengar radio yang menyiarkan berita, pasti kesan bahwa berita itu ingin terdengar bombastis dapat kita rasakan. Beberapa cara mereka menyampaikan berita yang sempat saya catat:
Membombastiskan yang Biasa-Biasa Saja
Berita hari ini (empat hari menjelang Idul Fitri), "Para calon pemudik khawatir tidak mendapat tiket kereta api. Mereka telah antri sejak kemarin malam". Bukankah bunyi berita ini biasa-biasa saja bukan? Tetapi bukan begitu cara reporter muda itu menyampaikannya. Mereka menyampaikan begini, "Para calon pemudik sampai harus menginap bersama keluarga mereka di Stasiun Gambir guna mendapatkan tiket kereta api". Kata "antri sejak kemarin malam" dibombastiskan "sampai harus menginap". Cara beginilah yang kalau di zaman orde baru bisa digolongkan membuat keresahan.
Tak Teliti Menggunakan Kalimat
Sampai hari kemarin, masih saja stasiun televisi dan radio swasta mengatakan, "susu impor China tercemar melamin". Kalau mengatakan "tercemar" itu berarti melamin berada di dalam susu secara tak sengaja. Padahal isi berita mengatakan bahwa melamin dicampurkan ke dalam susu untuk menaikkan indikator kualitas protein (yang menandakan susu tersebut berkualitas baik). Jadi artinya, mereka (produsen susu di China) sengaja memasukkan melamin supaya dinilai "baik kualitasnya", padahal sesungguhnya sangat beracun. Kalimat yang dipilih seharusnya, "Susu impor China mengandung zat beracun Melamin".
Walau Fakta Tapi Bisa Memberi Kesan Negatif
Para pejabat orde-baru dulu kalau menyebutkan suatu kelompok yang anti terhadap orde-baru selalu menambahkan kalimat didepannya dengan, "apa yang menamakan dirinya". Misal Organisasi Pembela Masyarakat Kedung Ombo, maka orde-baru selalu menyebutnya, "Apa yang menamakan dirinya Organisasi Pembela Masyarakat Kedung Ombo". Mengapa orde-baru menambahkan kalimat seperti itu? Karena pemerintah orde-baru mau memberi kesan kepada masyarakat bahwa organisasi itu sebenarnya bukan pembela masyarakat Kedung Ombo, tetapi cuma mengaku-ngaku saja sebagai pembela masyarakat Kedung Ombo. Bisa kita lihat bagaimana orde-baru sangat "berpikir" ketika menggunakan kalimat-kalimat.
Beberapa hari yang lalu, di tengah bulan suci Ramadhan, Front Pembela Islam (FPI) membuat kerusuhan di Tasikmalaya dan juga tawuran dengan massa banser NU di Jakarta. Redaksi dari berita-berita mengenai kejadian ini selalu disebutkan naif/polos saja. Misal, "Polisi menangkap massa FPI Front Pembela Islam yang melakukan sweeping terhadap sebuah rumah makan di Tasikmalaya".
Perhatikan kalimat tersebut, di manakah salahnya? Salahnya ada pada kalimat, "Polisi menangkap massa FPI Front Pembela Islam". Kesan yang terbangun bahwa polisi menangkap orang yang membela Islam. Padahal duduk persoalannya, polisi menangkap para perusuh dari kelompok "yang menamakan dirinya sebagai" Front Pembela Islam atau FPI. Menggunakan kalimat "apa yang menamakan dirinya Front Pembela Islam", ini lebih tepat karena Islam memang tidak pernah mengajarkan cara-cara seperti yang dilakukan FPI, sehingga menilai dari aksi-aksi mereka selama bulan Ramadhan ini jelaslah FPI cuma mengaku-ngaku dirinya saja sebagai pembela Islam. Terbukti kita semua yang Islam pun tak merasa "terbela" oleh FPI, yang ada malah kita malu gara-gara FPI citra Islam di mata masyarakat menjadi rusak.
Begitu pula ketika TV dan radio memberitakan kelompok yang menentang RUU Pornografi dan kelompok yang setuju dengan RUU Pornografi. Terkesan seolah-olah ada sebahagian masyarakat yang setuju dengan pornografi. Padahal tidak ada seorang pun yang setuju dengan pornografi. Yang menentang RUU Pornografi sebenarnya tak setuju juga dengan pornografi, tetapi cara mengendalikan pornografi yang tidak disetujui oleh mereka adalah karena melalui pasal-pasal pada RUU yang didalamnya mengandung multi-tafsir dan bisa membahayakan kebhinekaan bangsa.
Tetapi cobalah anda bicara dengan orang-orang awam, mereka mengatakan kok ada sih orang yang setuju dengan pornografi? Kesalahan pandangan sebahagian masyarakat ini pasti salah satunya diakibatkan karena tak hati-hatinya media (radio dan TV) dalam menggunakan kalimat-kalimat dalam pemberitaannya. Maka berpikirlah dalam memilih penggunaan kalimat dalam siaran. (arm)
2 komentar:
Benar sekali saya sangat setuju dengan tulisan ini, betapa para awak jurnalis kita sering tidak teliti mendudukan kata-kata redaksional yang benar menurut aturan kaidah jurnalistik radio.
Satu hal lagi yang membuat kita miris "betapa tayangan dalam suatu peristiwa yang tragis" sperti kecelakaan di jalan tol yang menewaskan suatu keluarga,seolah di "dipertontonkan" tangis pilu dari seorang anak yang baru saja kehilangan ibu dan saudaranya akibat kecelakaan itu.Ok , Bank Andi menurut anda apakah itu dibenarkan dalam konteks pemeberitaan?Dan yang memproduksi berita tayanagan ini adalah sebuah stasiun televisi yang mengklaim tv news pertama di Indonesia?
Pertanyaan saya berikutnya : layak dan perlukah isak tangis itu menjadi komoditas tontonan?
Tks.
Oya ,ucapan terima kasih saya juga atas dimuatnya tulisan tentang gaya presenter yang kebanci- bancian.
Kiev - Bandung
Hallo Kiev. Anda benar, kebanyakan kamerawan dan tim editing pemberitaan TV swasta kita dalam meng-expose suatu peristiwa dalam bentuk gambar juga amburadul. Cobalah tanya kepada mereka, mengapa mereka menampilkan gambar itu? Pasti jawabannya, "Ya biar seru". Coba tanya lagi, mengapa sudut pengambilan gambar oleh camera menggunakan "big-close" atau "long-shot" (misalnya)? Jawabannya, "Ya supaya bagus". Jadi jawaban-jawaban mereka sama sekali tidak menyentuh hal-hal yang pokok dalam ilmu komunikasi khususnya untuk media televisi. Tidak pernah ada yang mengajarkan kepada mereka bagaimana seharusnya. Mereka menjadi seperti sekarang ini cuma dari mencontoh yang lain yang juga tidak pernah belajar bagaimana yang benar.
Lalu kalau kita kasih tahu bahwa menurut ilmunya ada "tujuan-tujuan komunikasi" yang seharusnya diwujudkan dalam shooting, maka beginilah teknik yang benar (seraya diberi contoh). Mereka umumnya menolak dengan alasan "repot" atau barangkali "merasa sudah hebat" dan merasa benar atas apa yang mereka lakukan selama ini. Ini yang pernah saya alami sendiri di tahun 2002, mungkin sekarang sudah berubah ya? Mudah-mudahan.
Selain itu di Indonesia pada era reformasi sekarang ini, tak ada lagi badan yang berwibawa yang bisa memberi sanksi kepada stasiun-stasiun TV/Radio. Kalau di Amerika ada FCC (Federal Communication Committee) yang sangat berwibawa. Begitu pula persatuan broadcasters NAB (National Association of Broadcasters) memiliki kode etik yang harus dilaksanakan oleh semua anggotanya, saya kutipkan sebagai berikut:
NAB CODE: It is our obligation to serve the people in such manner as to reflect credit upon our profession and to encourage aspiration toward a better estate for our audience.
Terjemahan: Adalah menjadi kewajiban kita (para broadcasters) untuk melayani masyarakat dalam kesantunan sedemikian rupa, sebagai cerminan kehormatan yang tinggi dari profesi kita dan untuk mendorong aspirasi ke arah kesejahteraan hidup yang lebih baik bagi pendengar/pemirsa (audience) kita.
Jadi jelas sekali tertera "kesantunan" dan "kehormatan profesi yang tinggi". Makanya cara bicara dan cara menampilkan gambar yang melanggar kesantunan nilai-nilai yang dianut masyarakatnya, kalau di Amerika dianggap sebagai merendahkan profesi kita sebagai broadcaster. Kalau di Indonesia kok malah merasa hebat dan bangga?!? Parah. Ya Tuhan... ampuni mereka karena sesungguhnya mereka itu tidak tahu.
Salam,
Andy Rustam
Posting Komentar