Oleh Andy Rustam
Sekilas Sejarah
Sebelum tahun 1965, satu-satunya radio di Indonesia hanyalah radio milik pemerintah, Radio Republik Indonesia (RRI). Kelahiran radio swasta dimulai pada tahun 1964 ketika radio-radio "gelap" yang dikumandangkan dari suatu tempat oleh para mahasiswa, mulai mengudara mengkritik pemerintahan pertama RI Presiden Soekarno yang waktu itu sudah mulai represif ala seorang diktator. Tentu saja isi siaran radio gelap pada waktu itu melulu berita; wawancara & komentar. Sedikit sekali siaran musiknya. Setelah Presiden Soekarno jatuh lalu digantikan oleh Presiden Soeharto, radio swasta lahir diresmikan berdasarkan Keppres no.55 tahun 1970. Presiden kedua RI, Soeharto, yang juga melakukan pemerintahan represif menyadari "bahaya"-nya siaran berita melalui radio swasta, maka ia melarang Radio Swasta menyiarkan berita sendiri bahkan diwajibkan agar radio swasta me-relay siaran berita dari RRI yang menjadi corong untuk mempertahankan kekuasaannya selama berpuluh tahun. Dengan sendirinya siaran radio swasta pada waktu itu melulu siaran ngomong-ngomong non berita (bercanda) dan diselingi lagu-lagu, atau acara permintaan lagu (pilihan pendengar).
Ketika persaingan memperebutkan iklan dan pendengar semakin ketat pada tahun 1977, beberapa radio mulai melakukan pembedaan format siaran. Sebagian fokus hanya memutar lagu-lagu saja dimana penyiar hanya menjadi semacam selingan pendek diantara lagu, sebahagian lainnya memilih menjadi radio dengan acara-acara ngomong terus menerus walaupun tidak boleh bertopik politis. Namanya radio informasi, untuk sekedar kamuflase dari peraturan pemerintah yang melarang siaran berita.
Di era reformasi, radio-radio bagaikan kuda lepas dari kekangan berlarian kesanakemari tak tentu arah, mereka kini sudah terbebas dari ketentuan isi siaran yang selalu dikontrol ketat oleh pemerintah, radio kini sudah bebas ber-berita. Mereka ramai-ramai merambah dunia yang tidak pernah dikenalnya selama ini, yaitu: Berita. Sehingga hampir semua radio sekarang ini mempunyai siaran berita, wawancara dan komentar, talk show mengenai bidang-bidang politik dan bidang-bidang yang dulu sensitif dan dilarang. Tetapi tentu saja, karena selama 32 tahun tidak pernah ber-berita, maka cara & kualitas penyajiannya sangat menyedihkan. Semua orang bebas menelpon dari handphone-nya lalu seenaknya berbicara dan langsung diudarakan. Namun sayangnya para radio-wan bahkan televisi-wan itu melakukan "hal menyedihkan" ini dengan rasa bangga. Apa yang terjadi, kalau orang yang tak berpengetahuan melakukan sesuatu dengan salah, dan ia tidak tahu bahwa itu salah, sehingga melakukannya dengan bangga? Bukankah itu si Pandir namanya, bahan tertawaan bagi si Pandai yang pada gilirannya merusak masyarakat, karena setiap hari dijejali dengan siaran kebodohan. Maka itu di era reformasi yang terjadi adalah bencana tsunami pemberitaan. Tidak seorangpun yang berani mengendalikan Pemberitaan dan Radio/Televisi karena khawatir dituding tidak demokratis.
Tsunami Pemberitaan
Kalau kita memasang radio atau televisi, kini berita merupakan suatu hal yang ada di semua stasiun. Tetapi siaran yang dinamakan berita itu sudah jauh keluar dari kaidah-kaidah dan persyaratan-persyaratan yang dapat membuat suatu siaran disebut sebagai siaran berita. Siaran Pemberitaan kini jumlahnya sangat banyak, memperoleh jam siaran di setiap saat, menjangkau semua segmen usia dan lapisan masyarakat. Bagaikan sebuah gelombang besar Tsunami. Tsunami asal-muasalnya hanyalah gelombang air laut biasa. Namun ketika menjadi besar tak terkendali maka sifatnya menjadi merusak. Coba bagaimana mudahnya sekarang menuduh atau menyebarkan fitnah kepada pihak lain melalui handphonenya yang langsung menjadi bagian dari suatu acara berita di radio atau televisi. Bagaimana mudahnya seseorang merusak sebuah keluarga yang harmonis melalui acara-acara gosip show yang sulit dipertanggungjawabkan isinya. Lihat bagaimana liputan kamerawan pemberitaan secara terang-terangan memperlihatkan wajah seseorang yang belum diputuskan bersalah oleh pengadilan (halmana tidak ditemui dalam siaran televisi dan radio dinegara paling demokratis seperti Amerika).
Mencegah Tsunami Pemberitaan
Tentu tidak semua stasiun televisi atau stasiun radio di Indonesia melakukan cara-cara siaran pemberitaan yang merusak. Oleh karena itu seyogyanya para radio-wan dan televisi-wan yang masih mempunyai idealisme untuk terbentuknya tatanan masyarakat yang beretika dan beradab untuk memulai kampanye anti tsunami pemberitaan dengan memberikan contoh cara-cara menyiarkan berita yang benar, dengan topik yang terseleksi.
Disisi lain masyarakatpun harus mulai memilih hanya channel stasiun televisi atau siaran radio yang menyiarkan berita dengan cara yang benar, pindahlah ke saluran stasiun lain atau matikan pesawat televisi ataupun pesawat radio anda apabila sudah mulai terdengar siaran-siaran berita/info atau omong kosong yang merendahkan orang lain, agama lain, menarik sensasi dengan cara rendahan, menjatuhkan harga diri kita sebagai manusia dan sebagai orang Indonesia yang sopan bermartabat. Punyailah perasaan: "ih, itu radio atau televisi anu itu norak banget, bukan kelas gue deh!", lalu matikan. Karena dengan cara seperti itu apabila dilakukan oleh banyak orang, lama-kelamaan selera masyarakat kita akan meningkat. Tuntutan untuk menjadi lebih baik, lebih pintar dan lebih maju akan menjadi pendorong bagi bangsa kita mengejar ketertinggalannya dari bangsa-bangsa lain. Bukankah dengan negara-negara Asean sendiri kita selalu menempati urutan-urutan bawah dalam hal prestasi apa saja.
Pemberitaan yang Baik
Pemberitaan yang baik, apakah dalam bentuk feature, wawancara, news bulletin atau diskusi panel semuanya mempunyai kaidah A + B = C. Artinya Accurate + Balance = Credibility. Pertama, sebuah Pemberitaan harus memiliki unsur ke-Akurat-an. Jadi tidak berdasarkan opini atau pendapat seseorang yang kemudian di rekam lalu disiarkan. Tugas petugas pemberitaan sebelum menyiarkan, mencari tahu terlebih dahulu apakah kalimat yang terlontar dari seseorang itu benar atau tidak. Kalau belum begitu, itu belumlah berita. Kedua, sebuah pemberitaan haruslah balance. Dikarenakan setiap manusia mempunyai berbagai interpretasi atas berbagai kejadian yang terlintas/terdengar atau terjadi, maka tidak "fair" kalau pemberitaan hanya menyiarkan satu atau dua interpretasi saja dari satu/dua orang. Ketiga, apabila kedua persyaratan tersebut sudah maka informasi yang hendak disiarkan tersebut sudah dapat dikatakan sebagai berita, tetapi cara memberitakannya pun harus memperhatikan beberapa ketentuan lagi sehingga sifat berita tersebut dapat diterima publik dan diakui kredibilitasnya. Siaran Pemberitaan yang banyak dilakukan dewasa ini, dengan hanya menyiarkan segala yang direkam/di-shoot dan apa saja yang keluar dari mulut seseorang tanpa diolah (supaya sesuai dengan kaidah berita), dengan berlindung dibalik pengertian yang salah dari istilah "apa adanya", itulah yang saya maksud dengan Tsunami Pemberitaan. Itu merusak adab masyarakat. Hentikanlah! (arm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar